REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) memang telah berpengaruh terhadap banyak sisi. Untuk DI Yogyakarta, khususnya Kabupaten Sleman, berpengaruh ke omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata.
Terlebih, Kabupaten Sleman merupakan salah satu tujuan utama wisata di DIY. Bahkan, Kabupaten Sleman sendiri merupakan salah satu kabupaten/kota yang memiliki hotel, restoran dan lokasi-lokasi pariwisata terbanyak di DIY.
Sejak awal Covid-19 ditetapkan sebagai pandemik, hotel-hotel dan restoran-restoran di DIY memang belum banyak merasakan dampaknya. Dampak mulai terasa sejak ada kasus positif Covid-19, dan DIY ditetapkan masuk tanggap bencana.
Walau pemerintah pusat sudah menjanjikan ada insentif-insentif, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY terus meminta peraturan yang jelas terkait itu. Sebab, sejauh ini belum ada peraturan spesifik mengenai itu.
Beberapa pekan setelah status DIY tanggap bencana, Pemkab Sleman akhirnya mengeluarkan peraturan terkait. Dituangkan melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
"Pengurangan pajak hotel dan restoran terhitung mulai omzet 1 April 2020 sampai 31 Mei 2020 dengan pengurangan pajak sebesar 100 persen," kata Plt Sekda Sleman dan Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, Kamis (9/4).
Tapi, ia menekankan, wajib pajak tetap harus mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara daring atau e-SPTPD setiap bulan. Paling lambat dilakukan 20 hari sejak berakhirnya masa pajak dan masa berlaku.
Kemudian, kata Harda, besaran pengurangan pajak akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19. Harda turut memberikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada wajib pajak di Kabupaten Sleman.
"Wajib pajak yang selama ini telah melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak hotel dan restoran kepada Pemkab Sleman," ujar Harda.