REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amber Heard memberikan bukti tentang dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan suaminya, Johnny Depp, secara tertutup. Kesaksiannya itu diizinkan setelah sang pengacara beragumen Heard tak boleh dipaksa membuka klaim di depan media.
Heard adalah saksi kunci dalam kasus pencemaran nama baik, di mana Depp menuntut surat kabar The Sun dan editor rekanannya, Dan Wootton atas artikel yang menyebut bintang Pirates of the Caribbean itu pemukul istri.
Pengacara Depp, David Sherborne QC menuding Heard menggunakan klaim "cabul" untuk menarik perhatian publik pada kasus itu. Dia yakin tuduhan Heard akan terbukti sebagai kebohongan, sehingga majelis hakim perlu teliti dan hati-hati.
Selain itu, menurut dia, Heard yang menjadi pendukung utama gerakan #MeToo dan menjadi bagian acara PBB tentang kekerasan seksual tak bisa meminta privasi ketika memberikan bukti.
“Apakah memang benar dia begitu tertekan sehingga prinsip keadilan terbuka perlu dibatalkan,” ujar Sherborne.
Dilansir di The Guardian, Kamis (9/4), setelah mendengar argumen dari kedua tim hukum, hakim Justice Nicol beranggapan Heard harus diizinkan memberikan kesaksian secara tertutup. Hal-hal yang akan ditangani secara pribadi, berbeda urutannya dengan apa yang telah diumumkan kepada publik sejauh ini.
"Saya puas bahwa ada alasan bagus untuk memperlakukan mereka secara berbeda," ungkapnya.
Sidang pada Rabu pagi berlangsung melalui Skype itu dihadiri hakim, jurnalis, dan pengacara kedua belah pihak. Sidang sempat terganggu oleh koneksi internet yang naik turun.
“Kami menyambut baik keputusan Hakim Nicol mengizinkan bukti yang berkaitan dengan 'kekerasan seksual' didengar secara tertutup. Tidak ada alasan bukti sensitif semacam itu diekspos kepada pers dunia,” kata juru bicara Heard. Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang.