REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara siap melakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya penanganan Virus Corona (Covid-19). Pembatasan tersebut resmi diterapkan besok di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Efektifnya besok, Jumat (10/4), kami sudah melakukan sosialisasi sejak dua hari lalu," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ali Maulana Hakim di Jakarta, Kamis (9/4).
Ali menjelaskan Pemkot Jakarta Utara telah melakukan sosialisasi sejak awal hingga tingkatan kelurahan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) hingga komunitas-komunitas.
Selain itu, kesiapan sudah dilakukan dari gugus tugas dengan mengarahkan para petugas hingga tingkatan RT/RW untuk mengawasi titik-titik kumpul masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai penerapan PSBB pada Jumat (10/4) dan berlangsung selama dua minggu atau dapat diperpanjang.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.