Jumat 10 Apr 2020 07:29 WIB

Kereta Commuter Berlakukan Pola Operasional Baru Selama PSBB

KCI hanya mengoperasikan kereta commuter mulai pukul 06:00 hingga pukul 18:00 WIB

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah rangkaian KRL terparkir di Dipo Depok, Jawa Barat, Ahad (5/4). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatatkan penurunan penumpang yang cukup drastis dalam dua minggu terakhir, Jumlah penumpang KRL telah berkurang lebih dari 70 persen
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah rangkaian KRL terparkir di Dipo Depok, Jawa Barat, Ahad (5/4). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatatkan penurunan penumpang yang cukup drastis dalam dua minggu terakhir, Jumlah penumpang KRL telah berkurang lebih dari 70 persen

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membatasi operasional rangkaian kereta menyusul diberlakukannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota. Pembatasan operasional angkutan itu akan mulai diberlakukan pada Jumat (10/4).

“Penyesuaian jam operasional dilakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi agar upaya-upaya menghambat penularan virus COVID-19 dapat berjalan maksimal," kata Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti dalam keterangan di Jakarta, Kamis (9/4).

Wiwik mengungkapkan, KCI hanya akan mengoperasikan kereta commuter mulai pukul 06:00 hingga pukul 18:00 WIB selama PSSB diberlakukan. Dia mengatakan, selain penyesuaian jam operasional jumlah pengguna juga akan dibatasi lebih ketat.

Dia melanjutkan, KCI hanya akan mengoperasikan 683 perjalanan commuter setiap harinya. Penyesuaian ini juga sejalan dengan berbagai moda transportasi publik lainnya di Jakarta yang beroperasi dalam rentang waktu yang sama.

Wiwik mengatakan, selama masa PSBB KCI juga akan mengetatkan pembatasan jumlah pengguna pada tiap kereta atau gerbong. Sambungnya, jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah maksimum 60 orang.

Dia mengatakan, pembatasan ini sesuai dengan aturan dalam PSBB. Transportasi publik angkutan orang, jumlah penumpangnya harus dibatasi agar terjaga jarak antara satu pengguna dengan yang lainnya alias physical distancing.

Wiwik mengatakan, batasan jumlah pengguna ini akan dimulai sejak pengguna masuk area stasiun. Dia menjelaskan, pengguna akan diarahkan petugas untuk antre saat membeli atau melakukan isi ulang tiket, pengukuran suhu tubuh, masuk gate, hingga menunggu kereta di peron. "Saat kondisi di dalam kereta berpotensi padat, petugas akan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke dalam kereta," katanya.

Dia melanjutkan, KCI juga terus melengkapi marka atau penanda di dalam kereta yang mengatur posisi pengguna yang duduk dan berdiri agar tidak melewati batas 60 orang. Dia mengatakan, satu tempat duduk panjang dapat diisi oleh maksimum empat orang pengguna, sementara tempat duduk priortas maksimum diisi oleh dua orang. "Pengguna yang berdiri posisinya harus sesuai marka dan tidak berhadap-hadapan," katanya.

Secara khusus, Wiwik mengungkapkan bahwa jumlah pengguna KRL pada masa tanggap darurat Covid-19 telah turun hingga 80 persen dibandingkan waktu normal. Dia memaparkan, KCI mampu melayani 900.000 hingga 1,1 juta pengguna per hari dalam kondisi normal.

Dia mengatakan, KCI kini kami hanya melayani sekitar 200.000 pengguna setiap harinya. Menurut Wiwik, berlakunya PSBB tentu akan semakin sedikit masyarakat yang berakvitas keluar rumah sehingga pembatasan pengguna sebagai upaya menjaga jarak aman dapat lebih dimaksimalkan.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakukan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4) mendatang. Anies menegaskan seluruh komponen masyarakat harus mentaati dan mengikuti aturan PSBB itu demi mencegah penularan Covid-19.

Penetapan PSBB untuk DKI Jakarta tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat ditandatangani oleh Menteri Terawan Agus Putranto pada 7 April 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement