REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah DKI mulai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4). Pembatasan ini bertujuan untuk mengadang penyebaran virus Corona. Lewat kebijakan ini, pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kendaraan umum maupun pribadi.
Berikut sejumlah rancangan pembatasan kendaraan di DKI
Kendaraan Pribadi
- Mobil Kapasitas tujuh orang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang. Satu di depan, dua di tengah, satu di belakang.
- Mobil sedan kapasitas empat orang, hanya boleh mengangkut maksimal tiga orang
- Motor hanya boleh satu orang dan tidak boleh berboncengan.
Transportasi Umum
- Bus kapasitas lebih dari tujuh orang hanya boleh angkut setengahnya.
- Angkutan umum MRT kapasitas 325 orang hanya boleh menampung 60 penumpang.
- LRT per 1 kereta berkapasitas 129 orang hanya boleh angkut 30 orang.
- Bus gandeng Transjakarta kapasitas 120 hanya boleh 60 orang.
- Bus single Transjakarta kapasitas 60 orang hanya boleh 30 orang.
- Angkutan reguler bus besar dengan kapasitas 52 hanya boleh angkut setengahnya.
- Angkutan reguler 12 orang hanya boleh mengangkut 6 orang.
- Bajaj dengan kapasitas tiga orang hanya boleh dua orang, terdiri dari pengemudi dan satu penumpang.
- Angkutan online roda empat sama dengan aturan kendaraan pribadi sesuai kapasitas bangkunya.
- Ojek online hanya boleh mengantar makanan, minuman atau barang.
- Untuk kapal yang menuju Kepulauan Seribu dengan kapasitas 54 orang hanya boleh mengangkut 25 orang.