REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung tanpa dokumen. Tercatat, ada 223 ekor burung tanpa dokumen yang deselundupkan dari Sulawesi ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Burung-burung tersebut ditemukan di dalam truk yang menumpang KM. Darma Rucitra yang berlayar dari Pelabuhan Makassar ke Pelabuhan Tanjung Perak.
"Modus yang digunakan yaitu dengan meletakkan burung-burung tersebut di kabin truk supaya tidak terlihat oleh petugas," kata Kepala BBKP Surabaya Musyaffak Fauzi di Surabaya, Jumat (10/4).
Musyaffak menjelaskan, ratusan burung yang terdiri dari Manyar, Reo-Reo, Perling (sejenis Jalak asal Sulawesi), Nuri kecil Sulawesi, Kolibri, dan Pleci, merupakan burung yang digemari oleh penghobi burung di Jawa Timur, khususnya Surabaya. Namun sayangnya, kata dia, burung-burung yang dibawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
Sehingga, lanjut Musyaffak, penyelundupan burung-burung tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Selanjutnya, apabila terbukti melanggar, akan dikenai sanksi hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak 2 Miliar Rupiah.
"Sambil menunggu kelengkapan dokumen, 223 burung endemis di Sulawesi tersebut diamankan di Karantina Pertanian Wilayah Kerja Tanjung Perak," Musyaffak.
Sumitro, petugas yang melakukan pemerikasaan menjelaskan, sepanjang 2020, pihaknya telah tujuh kali menggagalkan penyelundupan hewan. Rinciannya, enam penyelundupan dilakukan dari Makassar dan satu lainnya dari Kabupaten ngada.