Jumat 10 Apr 2020 13:44 WIB

Tiga PDP Covid-19 di Pontianak Meninggal

Ketiga pasien status PDP yang meninggal dirawat di RSUD Soedarso, Pontianak.

Sejumlah kendaraan melintasi kawasan Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/4). Terhitung mulai Kamis (2/4/) hingga waktu yang belum ditentukan, pemerintah setempat menutup Jalan Gajahmada yang merupakan pusat bisnis dan perdagangan terbesar di Kota Pontianak dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah kendaraan melintasi kawasan Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/4). Terhitung mulai Kamis (2/4/) hingga waktu yang belum ditentukan, pemerintah setempat menutup Jalan Gajahmada yang merupakan pusat bisnis dan perdagangan terbesar di Kota Pontianak dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mencatat tiga pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal dunia. Pemkot Pontianak juga menyiapkan rumah karantina untuk warga berstatus orang dalam pengawasan (ODP).

"Ketiga pasien status PDP itu dirawat di RSUD Soedarso Pontianak," kata Kadis Kesehatan Pontianak, Sidiq Handanu di Pontianak, Jumat (10/4).

Baca Juga

Sehingga total ada lima pasien PDP yang meninggal, tiga warga Pontianak dan dua lagi warga Kabupaten Kubu Raya yang meninggal dalam 24 jam terakhir.

"Pasien tersebut saat ini sudah dimakamkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penaganan Covid-19. Pagi tadi sudah selesai dimakamkan, baik yang di Kota Pontianak dan di wilayah Kubu Raya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sidiq Handanu menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Pontianak akan menyiapkan rumah karantina untuk warga atau masyarakat yang berstatus ODP dan ODP Covid-19 di kota itu.

"Penyiapan rumah karantina itu akan menjadi tempat isolasi bagi warga yang berstatus ODP dan PDP Covid-19," katanya.

Rumah karantina itu dikhususkan bagi masyarakat yang dinyatakan berstatus ODP dan PDP oleh petugas kesehatan. "Rencananya Rusunawa di Nipah Kuning, Kecamatan Pontianak Barat akan dijadikan rumah karantina dalam antisipasi melonjaknya kasus ODP dan PDP Covid-19 di Pontianak," ungkapnya

Rusunawa tersebut berlantai tiga, dengan kapasitas 68 kamar, dalam satu kamar memiliki tiga tempat tidur mandiri serta ada fasilitas dapur. Sidiq menambahkan, Rusunawa tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi ASN dilingkungan Pemkot Pontianak.

"Dengan akan dijadikannya menjadi rumah karantina maka akan dilakukan penambahan fasilitas penunjang bagi pasien yang akan di rawat di rumah karantina itu," katanya

Sidiq menambahkan, setiap pasien yang berstatus ODP dan PDP akan dilakukan perawatan intensif di rumah karantina itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement