REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, yang kerap dipadati kendaraan, pada Jumat (10/4) terpantau lengang. Hari ini adalah hari pertama penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan pantauan, rata-rata dalam waktu 10 menit, hanya 7-8 mobil yang melintas. Semntara itu, untuk sepeda motor, dalam 10 menit sekitar sebanyak 20 yang melintasi kawasan itu.
Para pengendara motor yang melintasi Jalan Jenderal Sudirman pun sebagian besar menaati aturan PSBB, yakni satu orang untuk satu motor. Namun, ada satu pengendara motor yang terlihat membawa penumpang, itu pun dengan perbandingan satu motor membawa penumpang. Sementara itu, 19 pengendara motor lainnya hanya mengendarai sendirian atau membawa barang.
Jika biasanya ditempatkan polisi patroli berjaga di satu titik, saat ini patroli dilakukan dengan berkeliling. Polisi berkeliling menggunakan motor dan mobil yang dipasangi pengeras suara. Polisi yang berpatroli di Jalan Jendral Sudirman pun lengkap menggunakan atributnya.
"Biasanya memang ada yang berjaga dekat sini. Patrolinya biasa cuma di sini aja, tapi sekarang kayaknya patrolinya keliling. Tadi saya lihat mobil polisi sama motor polisi patroli gitu," kata Agen, salah satu petugas keamanan yang berjaga di MRT Setiabudi Astra, Jumat.
Dalam aturan PSBB yang mengacu Pergub DKI 30/2020 diketahui pembatasan juga turut diterapkan dalam penggunaan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Dalam aturan itu, kendaraan roda dua hanya boleh memuat satu orang. Sementara itu, kendaraan roda empat hanya diperkenankan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimumnya. Jadi, bila jumlah kursi (mobil) bisa untuk enam orang, maksimal dalam PSBB kendaraan itu hanya bisa mengangkut tiga orang.
"Semua yang meninggalkan rumah itu wajib menggunakan masker," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penjelasannya terkait pembatasan untuk kendaraan pribadi selama PSBB di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/10) malam. Pembatasan kendaraan pribadi dalam Pergub DKI 30/2020 masuk dalam pasal 18 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.