REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (13/4). Saat ini, Polda Metro memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Jadi, kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yuga, Jumat (10/4).
Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap pergub tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari mendatang sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, penindakan dapat dilakukan.
"Mudah-mudahan satu-dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik sehingga kemudian hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian, jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.
Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau isinya hanya berdua tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.
"Kemudian, juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor," kata Sambodo.
Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Ditlantas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pemeriksaan atau check point di seluruh wilayah DKI Jakarta. Titik pemeriksaan tersebut dibangun di pintu-pintu masuk DKI Jakarta seperti stasiun kereta api, terminal, dan gerbang-gerbang tol.
"Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut," kata Sambodo.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakan hukum PSBB. Salah satu hal yang dibahas adalah sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp 100 juta.
Aturan PSBB mulai berlaku pada Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4) dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta. Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah ataupun tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup.
Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup. Sementara itu, transportasi umum dibatasi jam operasionalnya dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB. Yang diatur termasuk jumlah penumpang per moda.