Jumat 10 Apr 2020 14:39 WIB

Kota Bogor Bersiap Laksanakan PSBB

Pemkot Bogor masih melakukan pendataan terkait dengan jaring pengaman sosial.

Rep: Antara/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Foto: Antara
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kota Bogor bersiap laksankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejalan dengan penerapan PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4). "Pemerintah Kota Bogor masih melakukan pendataan terkait dengan jaring pengaman sosial, seperti jumlah warga yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Kota Bogor, Jumat.

Menurut Dedie, data penduduk miskin dan tidak miskin di Kota Bogor sudah ada. "Hampir semua kabupaten dan kota sudah memiliki data penduduk miskin dan tidak miskin," katanya.

Baca Juga

Di Kota Bogor ada sekitar 71 ribu warga kategori miskin. Mereka selama ini telah menerima bantuan dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH). "Penerima bantuan PKH rata-rata mendapatkan bantuan non-tunai, Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu, yakni voucher belanja sembako di warung," katanya.

Penduduk miskin di luar penerima bantuan PKH, menurut Dedie, ada juga mendapatkan kartu sembako atau program beras untuk keluarga sejahtera (rastra). Pemerintah Kota Bogor sedang mendata penduduk terdampak ekonomi akibat Covid-19, seperti pekerja lepas, pekerja yang yang diberhentikan atau pekerja yang usahanya menjadi tutup karena Covid-19.

"Pemerintah Kota Bogor telah memberikan alternatif untuk pengamanan jaring sosialnya. Kita lihat nanti pelaksanaannya, Insya Allah lancar," katanya.

Dedie A Racim yang mengikuti rapat koordinasi implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah bersama pemerintah pusat yang difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui videoconference Kamis (9/4) malam. Kesempatan itu, Dedie menyampaikan soal persiapan Kota Bogor menerapkan PSBB.

Tito pada rapat koordinasi itu menjelaskan hal-hal yang harus disiapkan pemerintah daerah terkait jaring pengaman sosial. Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB serta sejumlah regulasi lainnya terkait pandemi COVID-19.

Menurut Tito,penyediaan jaring pengaman sosial merupakan bagian dari percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu sehingga pemerintah daerah harus menyiapkannya sebaik mungkin.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement