REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan pengendara ojek dalam jaringan (ojol) di Jakarta dan sekitarnya terkendala masalah permodalan untuk beralih ke layanan pesan-antar setelah penutupan akun pengangkutan penumpang, Jumat (10/4). Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ojol dilarang mengangkut penumpang.
"Terus terang 70-80 persen ojol di Jabodetabek memiliki sumber pendapatan dari angkut penumpang, sedangkan untuk beralih ke pengantaran barang butuh modal," kata Ketua Presidium Nasional Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono di Jakarta, Jumat.
Modal yang dimaksud berupa dana talangan untuk membeli pesanan konsumen berupa makanan atau barang belanjaan. Sementara itu, tidak semua pengendara ojol memiliki dana talangan untuk beralih dari pengantaran penumpang ke barang.
Igun mengkritisi kebijakan penutupan akun pengangkutan penumpang di seluruh aplikasi layanan imbas pemberlakuan PSBB mulai hari ini. Alasannya, kebijakan itu belum diiringi kompensasi yang jelas terhadap nasib pengendara ojek daring.
"Salah satu tuntutan kami ke pemerintah adalah kompensasi selama PSBB senilai Rp 100 ribu per hari untuk mengganti pendapatan kami selama mengangkut penumpang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Pengendara ojol, Ricky Riyandi Hermawan (38), mengaku tidak mempersoalkan penutupan akun pengangkutan penumpang. "Saya memang sudah setahun terakhir fokus pada layanan Gofood, Gosend, Goshop, dan Gomart, jadi tidak begitu terpengaruh penutupan aplikasi Goride," katanya.
Ricky mengatakan, permintaan konsumen terhadap jasa antar barang sejak Jumat pagi justru meningkat hingga 70 persen dari hari normal. "Saat situasi normal biasanya saya cuma dapat satu atau dua kali permintaan antar barang, tapi dari pagi tadi saya sudah antar 10 kiriman barang," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengendara ojek daring (online) hanya diperkenankan mengangkut logistik dan barang selama masa PSBB di wilayah Ibu Kota. "Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik, hanya untuk pengangkutan logistik atau barang," kata Syafrin saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4).
Pengendara sepeda motor pribadi masih diperbolehkan membawa penumpang asalkan penumpang tersebut memiliki domisili yang sama dengan pengemudi motor. Adapun sepeda motor pribadi diperkenankan untuk membawa penumpang karena moda transportasi tersebut merupakan sarana mobilitas utama pekerja di Jakarta.
"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.