REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center of Reform on Economics (Core) menilai saat ini kondisi industri perbankan masih cenderung stabil di tengah penyebaran virus corona. Setidaknya kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait restrukturisasi kredit cukup menekan kredit bermasalah atau non perfoming loan (NPL).
Ekonom Core Piter Abdulllah mengatakan industri perbankan memiliki potensi kenaikan NPL akibat penyebaran virus corona. "Kebijakan otoritas sekarang ini justru membantu sektor perbankan menghadapi berbagai tekanan khususnya tekanan NPL,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (10/4).
Menurutnya kebijakan yang dikeluarkan otoritas sangat bersifat hati-hati. Sehingga diyakini industri perbankan bisa melewati masa kesulitan saat penyebaran virus corona di Indonesia.
Adapun kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. “Kita harus bersyukur bahwa pasca krisis 1998 otoritas perbankan saat itu BI sudah melakukan reformasi besar sektor perbankan yang kemudian dilanjutkan oleh OJK. Perbankan kita mampu melewati banyak krisis, juga akan mampu melemah krisis tahun ini,” ucapnya.