Jumat 10 Apr 2020 15:55 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4). Hal itu dilakukan untuk memutus penyebaran virus covid-19 yang terus meningkat.
Dampak dari diberlakukannya PSBB pada hari pertama cukup terlihat. Dari pantauan Tim Republika TV, sejumlah jalan protokol terlihat lengang. Seperti diantaranya ruas jalan Sarinah, Thamrin, Kuningan hingga Senayan terpantau sepi karena PSBB mulai diberlakukan hari ini.
PSBB ini sendiri berlaku selama 14 hari kedepan hingga tanggal 23 April mendatang. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan waktu penerapan PSBB bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi yang ada.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja