In Picture: Pengawasan Penerapan PSBB di Gerbang Tol Jakarta
Pengendara dihimbau untuk mengenakan masker dan menjaga jarak. .
Rep: Putra M Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi memeriksa bus yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang bus yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang bus yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4).
Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Advertisement