Jumat 10 Apr 2020 16:14 WIB

Tamu Hotel Belum Termasuk Pendatang Wajib Lapor di Sleman

Untuk antisipasi penyebaran Covid-19, hotel-hotel sudah menjalankan SOP khusus.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Imbas Pandemi Corona Perhotelan. Deretan hotel di Yogyakarta,
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Imbas Pandemi Corona Perhotelan. Deretan hotel di Yogyakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- DIY masih berstatus tanggap bencana dan memang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi, aturan-aturan untuk pemudik yang pulang atau warga yang datang dari luar DIY sudah sepekan diterbitkan.

Di Kabupaten Sleman, misal, yang pemudiknya per 6 April 2020 sudah mencapai 4.542 orang diwajibkan memeriksakan diri di fasilitas kesehatan terdekat. Bahkan, bus-bus angkutan umum diwajibkan berhenti di terminal-terminal.

Selain itu, mereka diwajibkan lapor RT/RW dan dilakukan pemeriksaan dokumen. Jika dari pemeriksaan termasuk orang tanpa gejala (OTG), mereka disilakan untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah tujuannya masing-masing.

Tapi, peraturan itu ternyata tidak termasuk warga pendatang yang menginap di hotel atau tamu-tamu hotel. Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyatakan termasuk yang menginap beberapa hari di hotel-hotel.

"Untuk tamu hotel harus lapor RT/RW dalam aturan tidak ada yang mengharuskan dan juga ini masala privasi konsumen atau tamu yang sensitif," kata Shavitri, kepada wartawan.

Ia menerangkan, untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) hotel-hotel sudah membuat dan menjalankan SOP khusus. Menurut Shavitri, itu sudah mengacu kepada ketentuan dari WHO dan pemerintah.

Mulai membersihkan dan penyemprotan disinfektan kamar setiap tamu mau masuk atau cek out, dan lingkungan hotel secara berkala. Memberikan jeda pemakaian kamar antara satu tamu dengan tamu berikutnya, dengan variasi waktu 2-7 hari.

"Penggunaan kamar antara tamu satu dengan lainnya pada saat yang sama tidak berdampingan atau ada kamar yang dikosongkan di antaranya," ujar Shavitri.

Kemudian, hotel-hotel mengukur suhu tubuh di atas 37 derajat Celcius dirujuk ke RS terdekat. Menyediakan wastafel dengan sabun dan handsanitizer, menjaga jarak dengan tamu saat melakukan pelayanan.

Selain itu, selalu menggunakan masker dalam memberikan pelayanan tamu, petugas membersihkan kamar atau ruangan menggunakan APD. Lalu, sarapan diantarkan ke kamar karena restoran dan ruang pertemuan ditutup.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement