Jumat 10 Apr 2020 16:20 WIB

Legislator: PSBB di Jakarta Perlu Diikuti Daerah Penyangga

Anggota Komisi IX menilai PSBB di Jakarta perlu diikuti daerah penyangga.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Suasana jalan protokol di Jakarta lengang saat hari pertama pemberlakuan PSBB.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Suasana jalan protokol di Jakarta lengang saat hari pertama pemberlakuan PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menilai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta perlu diikuti daerah sekitarnya. Dengan demikian, penerapan PSBB tersebut bisa lebih optimal.

"PSBB DKI Jakarta harus bersama dengan PSBB di daerah penyangga sekitar Jakarta yang konektivitasnya sangat tinggi, agar bisa lebih optimal hasil yang diharapkan dari kebijakan PSBB ini," kata Kurniasih saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/4).

Baca Juga

Legislator Daerah Pemilihan Jakarta II itu menilai, daerah seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang juga perlu diterapkan PSBB. Ia meminta seluruh warga, khususnya DKI Jakarta mendukung secara optimis pelaksanaan PSBB untuk memotong mata rantai penularan Covid-19.

Kurniasih meminta sosialisasi PSBB kepada seluruh masyarakat ditingkatkan. Peningkatan sosialisasi harus dilakukan dengan melibatkan RT, RW, tokoh masyarakat setempat, publik figur, influencer, semua media baik online maupun offline.

"Mengajak partisipasi aktif semua warga DKI Jakarta ikut mengawasi, menjaga dan melindungi sesama warga dalam pelaksanaan PSBB," ujarnya.

DKI Jakarta sudah masuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10 April 2020) ini.  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, yang berisi 28 pasal. Anies menyatakan Pergub ini untuk memutus rantai virus corona Covid-19 berlaku selama 14 hari.

Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Penetapan PSBB Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement