Jumat 10 Apr 2020 17:57 WIB

In Picture: Bus AKAP dari Luar Jakarta Dibatasi Hingga Pukul 18.00 WIB

Pembatasan operasional bus AKAP imbas penerapan PSBB yang mulai berlaku hari ini..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Penumpang menaiki bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) saat membeli tiket di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang porter membawa koper penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4).

Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18.00 WIB, imbas dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement