Jumat 10 Apr 2020 17:52 WIB

Terapkan PSBB, Perjalanan Kereta ke Jakarta Dibatasi

Selain PSBB, pembatalan juga mempertimbangkan okupansi kereta ke Jakarta.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Penumpang kereta api berjalan di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/4). PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan 5 perjalanan kereta api jarak jauh ke arah Jakarta, mulai 10 hingga 23 April 2020. Hal it dilakukan setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tujuan.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Penumpang kereta api berjalan di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/4). PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan 5 perjalanan kereta api jarak jauh ke arah Jakarta, mulai 10 hingga 23 April 2020. Hal it dilakukan setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tujuan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --  PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan 5 perjalanan kereta api jarak jauh ke arah Jakarta, mulai 10 hingga 23 April 2020. Hal it dilakukan setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tujuan. 

Sebelumnya PT KAI Daop 8 Surabaya juga membatalkan 11 perjalanan kereta api ke Jakarta. Sehingga, total perjalanan kereta dari wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya menuju Jakarta yang masih beroperasi hanya dua. 

Baca Juga

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengatakan, pembatalan perjalanan kereta tujuan Jakarta tersebut, menyesuaikan dengan pembatasan jam operasi transportasi umum di DKI Jakarta pada masa PSBB, yaitu dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. "Di samping itu, pembatalan juga mempertimbangkan penurunan okupansi dari KA yang sebelumnya dioperasikan," ujar Suprapto di Surabaya, Jumat (10/4).

Adapun, dua perjalanan KA yang masih beroperasi ke arah Jakarta pada masa PSBB tersebut yaitu KA Kertajaya relasi Surabaya Pasarturi-Pasar Senen Jakarta, dan KA Bima relasi Surabaya Gubeng–Gambir. Kedua kereta api tersebut memiliki jadwal kedatangan dan keberangkatan di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan jam operasi Transportasi Umum yang telah ditetapkan.

"KA yang berjalan tetap kami jual hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Hal ini bertujuan untuk pembatasan sosial atau physical distancing antar penumpang di atas kereta," ujar Suprapto.

Suprapto berharap, masyarakat Jawa Timur mematuhi semua protokol dari Pemerintah dalam hal penanganan pencegahan penyebaran Covid–19 ini. Bagi para penumpang KA, terhitung mulai tanggal 12 April 2020 diwajibkan memakai masker atau kain penutup hidung dan mulut ketika berada di stasiun dan di atas KA.

"Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin memesan, membatalkan atau mengubah jadwal tiket KA agar menggunakan fasilitas layanan online tiket di aplikasi KAI ACCESS agar tidak perlu ke luar rumah,” kata Suprapto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement