Jumat 10 Apr 2020 18:39 WIB

In Picture: Sosialisasi Penggunaan Masker di Kota Serang

Pemda Serang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah. .

Red: Mohamad Amin Madani

Anggota polisi memandu pedagang kaki lima untuk mengenakan masker saat sosialisasi Peraturan Memakai Masker dan Langkah Menghadapi Bahaya COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah dan bagi yang melanggar akan didenda harus menyediakan dua buah masker (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Anggota polisi memandu petugas kebersihan untuk mengenakan masker saat sosialisasi Peraturan Memakai Masker dan Langkah Menghadapi Bahaya COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah dan bagi yang melanggar akan didenda harus menyediakan dua buah masker (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Anggota polisi memperingatkan warga yang berlalu lalang tanpa mengenakan masker saat sosialisasi Peraturan Memakai Masker dan Langkah Menghadapi Bahaya COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah dan bagi yang melanggar akan didenda harus menyediakan dua buah masker (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Sejumlah anggota polisi melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Sejumlah anggota polisi melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Anggota polisi memandu pedagang kaki lima untuk mengenakan masker saat sosialisasi Peraturan Memakai Masker dan Langkah Menghadapi Bahaya COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020).

Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah dan bagi yang melanggar akan didenda harus menyediakan dua buah masker. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement