Jumat 10 Apr 2020 19:17 WIB

Malaysia Perpanjang Pembatasan Gerak dan Perjalanan

Malaysia telah cukup baik dalam menekan penyebaran atau penularan Covid-19.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Kereta melintasi pusat pertokoan Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (8/4). Pemerintah Malaysia memperpanjang pembatasan pergerakan dan perjalanan selama dua pekan ke depan atau hingga 28 April.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Kereta melintasi pusat pertokoan Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (8/4). Pemerintah Malaysia memperpanjang pembatasan pergerakan dan perjalanan selama dua pekan ke depan atau hingga 28 April.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia memperpanjang pembatasan pergerakan dan perjalanan selama dua pekan ke depan atau hingga 28 April. Langkah itu tetap diambil meskipun Negeri Jiran telah melihat penurunan kasus infeksi Covid-19. 

“Mungkin perlu beberapa bulan sebelum kita dapat mengatakan bahwa kita terbebas dari virus,” kata Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada Jumat (10/4). 

Baca Juga

Dia mengungkapkan Malaysia telah cukup baik dalam menekan penyebaran atau penularan Covid-19. Persentasenya sekitar tujuh persen dari pasien yang dites. 

Sementara angka kematian sekitar 1,6 persen. Jumlah itu masih jauh di bawah rata-rata global, yakni 5,8 persen. 

photo
Seorang warga duduk di sudut jalan kosong di pusat pertokoan Kuala Lumpur, Rabu (8/4). - (AP Photo/Vincent Thian)

Kendati demikian, Muhyiddin enggan mengambil risiko. Menurut pembatasan terus diperlukan untuk memutus rantai penularan. Pemerintah, kata Muhyiddin, menempatkan fokus yang lebih besar pada kelompok-kelompok sumber infeksi. 

Selain itu, penjagaan perbatasan negara juga akan diperketat. Hal itu dilakukan guna mencegah masuknya migran ilegal. Menurut Muhyiddin orang-orang demikian bisa menjadi pembawa atau sumber infeksi lain. 

Malaysia memiliki 4.346 kasus Covid-19 dengan korban meninggal sebanyak 70 jiwa. Sebanyak 1.830 pasien di sana berhasil pulih.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement