Jumat 10 Apr 2020 20:08 WIB

In Picture: Suasana Lengang pada Hari Pertama PSBB di Kawasan Pancoran

Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan PSBB di Jakarta mulai hari ini..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Suasana lalu lintas yang lengang di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/4).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana lalu lintas yang lengang di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/4).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana lalu lintas yang lengang di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/4).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana lalu lintas yang lengang di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/4).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana lalu lintas yang lengang di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/4).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana lalu lintas yang lengang di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/4).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana lalu lintas yang lengang di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/4).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana lalu lintas tampak lengang pada hari pertama penerapan PSBB di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/4).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak Jumat (10/4).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement