Jumat 10 Apr 2020 21:44 WIB

Polda Metro Jaya: Mobil Kelebihan Penumpang Disuruh Pulang

Mobil sedan hanya boleh diisi oleh tiga penumpang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas gabungan melakukan patroli pengamanan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Dr. Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan melakukan patroli pengamanan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Dr. Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan masih ada warga yang belum menaati pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  di hari pertama penerapannya. Mayoritas pelanggar yakni kelebihan penumpang di dalam kendaraan roda empat (mobil).

"Memang masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sampai saat ini," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (10/4).

Saat ditanyai ihwal berapa banyak pengendara mobil yang melanggar aturan jumlah penumpang, Yusri mengaku belum mendatanya. Sebab, kata Yusri, saat ini para pelanggar tersebut baru diberikan sanksi berupa teguran dan diminta untuk kembali pulang untuk menurunkan penumpang sesuai dengan aturan.

"Jadi sifatnya sosialisasi langsung aplikatif di lapangan, dengan sanksi walau baru berupa teguran dan disuruh pulang untuk mengurangi penumpangnya, mudahan-mudahan ini menjadi efek jera," terang Yusri.

Yusri menambahkan, pada hari pertama penerapan PSBB, pihak kepolisian lebih banyak menerapkan langkah-langkah persuasif bagi pelanggar. Menurutnya, hari pertama penerapan PSBB merupakan momen penting untuk sosialiasi kepada masyarakat yang mungkin belum paham.

"Semoga jadi suatu pembelajaran yang berguna untuk maayarakat. Bahwa, memang ada PSBB di Jakarta. Dan memang aturan PSBB di Jakarta harus kita sampaikan. Supaya mereka mengerti," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB, jumlah penumpang memang dibatasi 50 persen dari kapasitas normal. Aturan berkendara untuk kendaraan roda empat yakni, untuk mobil sedan hanya boleh diisi oleh tiga penumpang. Sedangkan mobil dengan kapasitas tujuh orang, hanya boleh diisi lima penumpang.

DKI Jakarta sudah masuk PSBB mulai Jumat (10 April 2020) ini.  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, yang berisi 28 pasal. Anies menyatakan Pergub ini untuk memutus rantai virus corona Covid-19 berlaku selama 14 hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement