REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, penertiban bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari pertama dilakukan secara persuasif. Anies meminta masyarakat menyadari pentingnya PSBB untuk memotong mata rantai penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19).
"Penertiban juga kita mulai tapi persuasif, kalau ada yang berkumpul diingatkan," kata Anies di Balai Kota usai memantau penerapan PSBB, di Jakarta, Jumat (10/4).
Menurut Anies, hari pertama PSBB jalan-jalan di Jakarta relatif sepi dibandingkan hari-hari kemarin sebelum PSBB diterapkan. Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Kepolisian dan TNI melakukan patroli bersama-sama di seluruh wilayah Jakarta.
"Saya berharap seluruh masyarakat untuk berdiam di rumah, mari kita sama-sama sadari bahwa ini bukan soal tidak berpergian, ini soal memotong mata rantai virus," kata Anies.
Menurut Anies, penerapan PSBB hari pertama yang bersamaan dengan hari libur Wafatnya Isa Almasih membuat suasana Ibu Kota lebih sepi. "Tapi nanti kita pantau terus besok seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelanggar PSBB masih terjadi, salah satunya pengendara motor yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan. Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang mengendarai kendaraan khususnya pengendara sepeda motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendaraan.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. "Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker. Masker rata-rata sudah banyak pakai, tapi untuk sarung tangan hampir 99 persen pengemudi sepeda motor tidak menggunakan sarung tangan," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, hal ini yang perlu disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat, termasuk juga posisi penumpang dalam kendaraan itu juga harus kita sosialisasikan lebih baik lagi.
Dalam aturan PSBB mengacu Pergub DKI 30/2020 diketahui pembatasan juga turut diterapkan dalam penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.
Dalam aturan itu kendaraan roda dua hanya boleh memuat satu orang, sedangkan untuk kendaraan roda empat hanya diperkenankan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimumnya.