REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memperpanjang masa kegiatan siswa belajar di rumah atau pembelajaran jarak jauh secara daring selama pandemi korona atau covid-19 hingga 22 April mendatang. Keputusan tersebut tertuang pada surat edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor: 2503-Disdik/2020, tanggal 9 April 2020.
Kebijakan pembelajaran jarak jauh dari tingkat PAUD hingga SMP, SKB, LKP dan LPK berakhir pada 11 April mendatang. Namun pandemi korona yang masih berlangsung membuat pemerintah memperpanjang masa pembelajaran di rumah.
"Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh diperpanjang sampai 22 April dan libur awal Ramadan 1441 H tanggal 23 sampai 25 April," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, dalam keterangannya di surat edaran Jumat (10/4).
Menurutnya, kebijakan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.054-Dinkes tanggal 9 April 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona di Bandung. Selain itu, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
Termasuk katanya BOS dapat digunakan untuk membiayai keperluan pencegahan virus corona, seperti penyedian alat kebersihan, cairan sanitasi tangan, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah.
Menurutnya, dana BOS juga bisa digunakan serta untuk membiayai pembelajaran jarak jauh secara daring sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020.