Calon pengantin Novi Herdjanto (kiri) merapikan masker pasangannya Mellawati Isnoer sebelum melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecematan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kedua kiri) dan Mellawati Isnoer memanjatkan doa dalam prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer menandatangani buku nikah seusai prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Keluarga pengantin memanjatkan doa saat berlangsung prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kedua kiri) dan Mellawati Isnoer (ketiga kiri) melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pengantin Novi Herdjanto dan pasangannya Mellawati Isnoer melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecematan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020).
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan.
sumber : Antara
Advertisement