REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menegaskan, akan ada sanksi yang tegas kepada para narapidana atau anak penerima asimilasi dan integrasi bila kembali melakukan pelanggaran hukum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19
“Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim,” kata Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).
Menanggapi adanya narapidana yang berulah kembli setelah mendapatkan asimilasi, Nugroho menegaskan kembali, bahwa semua warga binaan penerima asimilasi dan integrasi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, apalagi mengulangi kembali tindak pidana, maka akan dicabut hak asimilasi dan integrasinya. Mereka pun akan kembali menjalani pidana dalam lembaga ditambah pidana yang baru.
"Saya sudah memerintahkan seluruh Kepala Lapas dan Rutan, untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan asimilasi dan Integrasi, selain dicabut hak asimilasi dan Integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekwensi atas aturan yang sudah dilanggar, " tegas Nugroho
Diketahui, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.
Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.