Sabtu 11 Apr 2020 14:21 WIB

Kualitas Udara Jakarta Lebih Baik dari Seoul dan London

Hari kedua PSBB, kualitas udara Jakarta termasuk kategori sedang

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di simpang susun tomang, Jakarta, Jumat (10/4/2020).  Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Jumat (10/4) hingga 14 hari kedepan
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO
Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di simpang susun tomang, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Jumat (10/4) hingga 14 hari kedepan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Situs yang menyediakan indeks kualitas udara atau US Air Quality Index (AQI), AirVisual menampilkan, AQI dan polusi PM 2.5 Jakarta adalah 66 yang termasuk kategori sedang per pukul 13.00 Sabtu (11/4). Bahkan, kualitas udara Jakarta disebut lebih baik dari kualitas udara di Seoul, Korea Selatan (AQI 83) maupun London, Inggris (AQI 76).

Hari ini, DKI Jakarta memasuki hari kedua pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Berdasarkan pantauan AirVisual, indeks kualitas udara Jakarta berada pada angka 66 dengan parameter PM2.5 konsentrasi 19,3 ug/m3.

AirVisual juga memprakirakan harian kualitas udara dan cuaca di Jakarta berada pada level sedang hingga dua hari ke depan. Sebelumnya, buruknya kualitas udara Jakarta menjadi perbincangan pada tahun 2019 lalu. Kala itu, AirVisual menunjukkan AQI Jakarta di atas 160 atau kategori tidak sehat. Bahkan hal tersebut menempatkan Jakarta berada di posisi ke tiga dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Kualitas udara Jakarta hari ini seiring pemberlakuan phsyical distancing dan gerakan di rumah saja demi mencegah penularan virus corona. Mulai dari belajar dari rumah, bekerja dari rumah, hingga ibadah di rumah. Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun melaksanakan PSBB.

Penetapan PSBB Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Aturan itu diturunkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, yang berisi 28 pasal. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyatakan, Pergub ini untuk memutus rantai virus corona COVID-19 yang berlaku selama 14 hari, terhitung Jumat (10/4).

Pergub tentang PSBB itu mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Dalam Pergub itu juga, Anies merinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung, termasuk pembatasan kendaraan yang melalui jalanan ibu kota.

Dilansir situs corona.jakarta.go.id pada pukul 14.00 WIB, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jakarta sebanyak 1.903 kasus positif dari kasus positif secara nasional mencapai 3.512.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement