REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan, Pemerintah AS dapat menjatuhkan sanksi visa pada negara-negara yang menolak atau secara tidak wajar menunda penerimaan orang yang kembali dari AS. Hingga saat ini Trump tidak menyebutkan negara mana yang telah melakukan hal tersebut.
Dalam sebuah memorandum kepada Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, Trump mengutip pandemi virus corona yang sedang berlangsung dan kebutuhan untuk memastikan pemulangan warga negara asing yang melanggar hukum AS. Pompeo dalam waktu tujuh hari harus memulai rencana untuk menjatuhkan sanksi visa.
Sanksi tersebut dapat berlaku ketika Departemen Keamanan Dalam Negeri menentukan negara yang tidak menerima warga yang kembali karena terusir dari AS. Ketentuan itu diterapkan karena penolakan warga yang terusir dari AS dapat menghambat operasi yang diperlukan untuk menanggapi pandemi corona.
Pemerintahan Trump menerapkan aturan perbatasan baru pada 21 Maret. Aturan itu membuat pejabat AS dapat dengan cepat memulangkan orang tanpa proses imigrasi standar.