REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, protokol tentang penguburan jenazah telah dibuat sesuai dengan edaran Kementerian Agama dan aturan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian, tidak ada alasan masyarakat untuk takut bahkan menolak jenazah pasien terpapar virus corona.
"Oleh karena itu, kami berharap tidak ada lagi alasan masyarakat untuk takut atau bahkan menolak tentang hal ini," ujar Yurianto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (11/4).
Menurut dia, pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19 telah dilakukan sesuai dengan protokol medis yang ada. Selain itu, dilaksanakan oleh pihak-pihak yang telah terlatih dan berwenang untuk melakukan penanganan jenazah.
Yurianto mengatakan, pemerintah berupaya melindungi semuanya dengan bersungguh-sungguh. Kementerian Agama dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia pun telah mendukung bersama-sama untuk penatalaksanaan jenazah ini dengan sebaik-baiknya.
"Mereka adalah saudara-saudara kita yang terpaksa harus gugur dalam melaksanakan tugasnya. Mereka adalah keluarga kita yang karena penyakit ini telah menjadi korban dan harus meninggal," kata Yurianto.
"Oleh karena itu. mari kita hormati mereka. Tidak ada alasan untuk kita menolak, tidak ada alasan untuk kita takut terkait dengan hal ini," lanjut dia.
Sebelumnya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengecam penolakan jenazah perawat yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang, Jawa Tengah, berinisial NK. Padahal, NK gugur saat menjalankan tugas mulia yang menangani virus corona SARS-CoV2 (Covid-19), Kamis (9/4).
"Kami mengecam atas tindakan penolakan jenazah (NK) yang dilakukan oknum warga tidak memiliki rasa kemanusiaan dan cenderung melawan hukum dengan memberikan stigmatisasi negatif dan diskriminasi terhadap almarhum NK. Padahal, NK seorang perawat yang berjiwa patriot secara nyata berjuang di garis depan melawan virus," ujar Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah dalam keterangannya, Jumat (10/4).
Dia menegaskan, perawatan dan pemulasaran jenazah sesuai dengan prosedur-prosedur yang ditentukan telah diberikan kepada jenazah NK. Karena itu, tidak ada alasan untuk menolak dan memberikan stigma negatif yang berlebihan pada NK.