Sabtu 11 Apr 2020 18:10 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme di Tangerang Kota

Pelaku vandalisme di Tangerang berjumlah lima orang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme di Tangerang Kota. Foto: Sejumlah pelajar mengecat tembok yang menjadi sasaran vandalisme (Ilustrasi).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme di Tangerang Kota. Foto: Sejumlah pelajar mengecat tembok yang menjadi sasaran vandalisme (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap lima orang pemuda yang melakukan aksi vandalisme yang berisi ujaran kebencian di empat wilayah berbeda di Tangerang Kota. Masing-masing pelaku berinisial MRR (21 tahun), AAM (18), RIAP (18), RJ (19), dan RK.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, kelima pelaku itu tergabung dalam kelompok bernama Anarko. Nana menyebut, mereka ditangkap lantaran melakukan aksi vandalisme yang berisi ujaran kebencian.

Baca Juga

"Jadi yang mendasari mereka ditangkap adalah aktivitas mereka yang melakukan upaya vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Dengan mereka melakukan penyemprotan di beberapa lokasi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4).

Nana mengungkapkan, aksi itu mereka lakukan di empat lokasi berbeda di Tangerang Kota, yakni di sebuah toko di Pasar Anyar, kantor Bank BCA, trotoar dan dinding Jalan Kali Pasir, dan Bank BRI. Nana menjelaskan,  para pelaku menuliskan sejumlah kalimat yang berpotensi menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.

"Adapun tulisan mereka adalah 'Kill The rich' atau 'bunuh orang-orang kaya', 'Saatnya membakar' dan 'mati konyol atau melawan'," ungkap Nana.

Tiga pelaku pun ditangkap polisi di Cafe Egaliter, Tangerang, Jumat (10/4) malam. Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di wilayah Bekasi dan Tigaraksa, Sabtu (11/4) dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Nana, para pelaku melakukan aksi vandalisme dengan memanfaatkan situasi saat ini untuk membuat masyarakat semakin takut dan resah. Para pelaku pun mengaku tidak puas dengan kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona yang saat ini sedang terjadi.

"Mereka tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memang berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini di mana masyarakat resah mereka manfaatkan untuk melakukan lebih resah lagi dan juga merupakan suatu ajakan kepada masyarakat untuk melakukan keonaran," papar Nana.

Atas perbuatannya, kelima pelaku itu dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement