Sabtu 11 Apr 2020 17:50 WIB

Lapas Banjarmasin Bebaskan 301 Warga Binaan

Pembebasan ratusan warga binaan ini dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19

Warga binaan menggunakan fasilitas panggilan video (video call) di bawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II A Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (26/3/2020).  Dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, Lapas Kelas II A Banjarmasin menutup sementara akses kunjungan terhadap keluarga narapidana hingga batas waktu yang belum ditentukan dan menggantikannya dengan menyediakan fasilitas video call untuk warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarga
Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warga binaan menggunakan fasilitas panggilan video (video call) di bawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II A Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (26/3/2020). Dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, Lapas Kelas II A Banjarmasin menutup sementara akses kunjungan terhadap keluarga narapidana hingga batas waktu yang belum ditentukan dan menggantikannya dengan menyediakan fasilitas video call untuk warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarga

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin telah membebaskan sebanyak 301 warga binaannya dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Warga binaan yang dibebaskan tersebut telah memenuhi sejumlah syarat.

"Semua yang bebas masuk program asimilasi yaitu pembinaan narapidana dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat," terang Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin Imam Setya Gunawan, Sabtu (11/4).

Baca Juga

Bagi mereka yang dibebaskan, kata Imam, adalah warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat. Di antaranya narapidana yang 2/3 pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Kemudian hanya bagi terpidana kasus tindak pidana umum. Bukan narapidana yang terkait PP 99 tahun 2012 seperti kasus korupsi dan bandar narkotika.

Imam pun berpesan kepada mereka yang bebas untuk dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah masyarakat. Jangan sampai kembali lagi masuk Lapas karena berbuat tindak pidana.

"Syukuri kebebasan ini dengan bertobat dan menjalani hidup normal sebagai orang baik. Selama pandemi virus corona, tetaplah berdiam diri di rumah, jangan keluyuran dulu," tuturnya.

Pembebasan para terpidana di Lapas menjadi kebijakan pemerintah sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona di wilayah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Indonesia. Keputusan itu juga diambil guna mengurangi overkapasitas penghuni Lapas yang terjadi hampir di seluruh tanah air.

Di sisi lain, di tengah wabah Covid-19, petugas Lapas Banjarmasin tetap melaksanakan kegiatan dan tugas sehari-hari. Salah satunya dengan melaksanakan perintah Menteri Hukum dan HAM untuk kegiatan asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lapas dengan penghuni terpadat di Kalimantan Selatan itu juga menyediakan fasilitas "video call" untuk menggantikan kunjungan yang ditiadakan guna mencegah penyebaran virus corona.

Petugas menyiapkan lima komputer sebagai sarana panggilan video tersebut. Jadi, setiap warga binaan pemasyarakatan yang mendapat giliran diminta duduk sambil menatap layar komputer yang terhubung telepon dengan pihak keluarga.

Pelaksanaan persidangan yang melibatkan tahanan juga sudah dilakukan melalui sistem online. Jadi tahanan tidak perlu lagi berbondong-bondong diangkut ke pengadilan.

"Untuk tahanan baru juga tidak diterima karena sudah ada edaran dari pusat," timpal Imam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement