Sabtu 11 Apr 2020 20:41 WIB

In Picture: Pengawasan Pelaksanaan PSBB Hari Kedua di Jakarta

Petugas gabungan melakukan imbauan kepada warga untuk dapat mematuhi PSBB..

Red: Mohamad Amin Madani

Polisi memberikan masker kepada pengendara sepeda motor saat penerapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja DKI Jakarta dan Dsihub melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan cempaka putih raya, Cempaka Putih, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Petugas gabungan TNI dan Polri melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Salemba, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelaksanaan hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih dijumpai warga yang tidak menaati peraturan, seperti tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan jumlah penumpang kendaraan yang tidak dibatasi.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja DKI Jakarta dan Dishub DKI, Sabtu (11/4/2020), melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah lokasi, diantaranya di jalan Cempaka Putih, kawasan Menteng, dan kawasan Salemba. 

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement