Sabtu 11 Apr 2020 21:32 WIB

Wishnutama Pastikan Insentif Pelaku Pariwisata Tepat Sasaran

Kemenparekraf dukung industri perhotelan.

Rep: Dedi Darmawan/ Red: Muhammad Hafil
Wishnutama Pastikan Insentif Pelaku Pariwisata Tepat Sasaran. Foto: Petugas hotel melayani tamu di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Badung, Bali , Kamis (9/4/2020). Sejumlah hotel di Bali menawarkan berbagai program promosi seperti potongan harga untuk menginap harian serta paket menginap mingguan dan bulanan dengan harga murah sebagai upaya untuk meningkatkan okupansi yang mengalami penurunan akibat dampak dari penyebaran COVID-19 atau virus Corona.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Wishnutama Pastikan Insentif Pelaku Pariwisata Tepat Sasaran. Foto: Petugas hotel melayani tamu di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Badung, Bali , Kamis (9/4/2020). Sejumlah hotel di Bali menawarkan berbagai program promosi seperti potongan harga untuk menginap harian serta paket menginap mingguan dan bulanan dengan harga murah sebagai upaya untuk meningkatkan okupansi yang mengalami penurunan akibat dampak dari penyebaran COVID-19 atau virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandi berbagai insentif untuk para pelaku di sektor pariwisata ekonomi kreatif akan diberikan tepat sasaran. Pihaknya memastikan program paket insentif tersebu tetap berjalan dengan baik dan bisa membantu menekan dampak wabah Covid-19.

Ia menuturkan, Kemenparekraf telah bersurat kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti kebijakan insentif dari pemerintah kepada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif

Baca Juga

“Kami terus mengawal, agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, arahnya kemudian dapat mengurangi kemungkinan PHK karyawan di sektor tersebut,” kata Wishnutama akhir pekan ini.

Insentif yang dimaksud yakni berupa pajak hingga kebijakan sektor keuangan oleh Industri Keuangan Bank (IKB) dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) bagi para debitur industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian, terdapat pula relaksasi kebijakan pemerintah daerah untuk wajib pajak di sektor pariwisata, relaksasi tarif listrik, dan penghapusan iuran BPJS Tenaga Kerja hingga 3 bulan setelah masa tanggap darurat dicabut.

“Termasuk insentif ekonomi. Saat ini, surat-surat tersebut sedang terus kami tindaklanjuti dan kami kawal,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Kemenparekraf turut mendukung industri perhotelan dan transportasi setidaknya bisa tetap memperoleh pendapatan. Kemenparekraf menggandeng pelaku usaha hotel dan transportasi untuk menyediakan layanannya demi membantu para tenaga kesehatan yang saat ini sedang berjuang di garda terdepan menghadapi Covid-19.

Adapun, khusus bagi para pelaku sektor ekonomi kreatif, seperti televisi, film, rumah produksi, konten kreator, radio, animasi, desain grafis, artis, seniman, juga berbagai komunitas dan jejaring kreatif di berbagai daerah, agar aktif terlibat dalam membantu sosialisasi dan edukasi hidup sehat kepada masyarakat menghadapi wabah virus corona.

 

“Presiden menekankan bahwa pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai salah satu leading sector perekonomian nasional, namun untuk menangani dampak Covid-19 ini diperlukan kerja sama dari berbagai pihak,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement