Sabtu 11 Apr 2020 22:02 WIB

Depok akan Siapkan Perwal Terkait PSBB

Peraturan Wali Kota Depok dikeluarkan setelah SK dari Gubernur Jabar soal PSBB turun.

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas di perbatasan Tangerang-Jakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Polisi mengingatkan pengendara untuk selalu menggunakan masker dan aturan penumpang sesuai regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas di perbatasan Tangerang-Jakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Polisi mengingatkan pengendara untuk selalu menggunakan masker dan aturan penumpang sesuai regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Penyiapan sembari menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat.

 

Baca Juga

"Nanti kalau sudah ada Pergub-nya bahkan sudah ada SK atau Kepgub baru nantinya akan kita keluarkan Perwal," kata Idris di Depok, Sabtu (11/4).

Untuk itu, kata dia, Kota Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat, berikut Peraturan Gubernur Jawa Barat yang akan dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan PSBB di Bodebek.

"Mengingat PSBB ini untuk wilayah Bodebek, maka ada peran dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta ada peran dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota," katanya.

Ia menjelaskan secara simultan pada Ahad (12/4) April 2020, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daearah (Forkompimda) Kota Depok akan segera melakukan rapat terbatas, yang selanjutnya akan dilakukan rapat teknis untuk konsolidasi, termasuk persiapan-persiapan yang berkaitan dengan PSBB Bodebek di Kota Depok.

Idris mengakui telah melakukan komunikasi dengan kepala daerah di Bekasi dan Bogor, bahkan dengan Tangerang Selatan maupun Kota Tangerang ini dilakukan agar penerapan PSBB bisa berlangsung efektif jika dilakukan bersama yaitu Jabodetabek.

"Memang ada birokrasi kewilayahan Tangerang birokrasinya ke Provinsi Banten dan Depok, Bekasi dan Bogor ke Provinsi Jawa Barat," jelasnya.

Idris juga mengatakan bahwa Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan komunikasi dengan baik untuk penerapan PSBB tersebut.

Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Sudah setuju," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu, mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat.

Pada Rabu (8/4), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement