Ahad 12 Apr 2020 02:48 WIB

Sudah Dibuka, Begini Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Tahap awal pemerintah menargetkan 164 ribu peserta program kartu prakerja.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Kartu Prakerja (ilustrasi)
Foto: republika
Kartu Prakerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang pertama sejak Sabtu (11/4). Pendaftaran tahap awal ini akan dibuka sampai dengan Kamis (16/4) pukul 16.00 WIB dan menargetkan 164 ribu peserta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kartu Prakerja merupakan program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi kelompok tertentu. Dalam ha ini adalah para pekerja, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Selain mampu meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, program ini diharapkan dapat meringankan biaya hidup akibat pandemi Covid-19," ujar Airlangga dalam Launching Kartu Prakerja melalui teleconference, Sabtu (11/4) malam.

Syarat peserta program Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Setiap pekan, mulai pekan ini sampai pekan keempat November 2020, pemerintah akan membuka kuota Kartu Prakerja untuk sekitar 164 ribu peserta. Pendaftaran dapat dilakukan setiap saat, 24 jam 7 hari dalam seminggu.

Pengumuman peserta yang lolos untuk gelombang pertama sendiri akan diumumkan pada Jumat (17/4). "Apabila belum berhasil diterima sebagai peserta pada gelombang pertama, pendaftar dapat bergabung di gelombang selanjutnya," ucap Airlangga.

Airlangga menjelaskan, meski disebut kartu, Kartu Prakerja tidak berbentuk fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan. Peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital resmi program Kartu Prakerja seperti Tokopedia, Bukalapak, Sekolahmu, Pijarmahir dan Sisnaker.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement