Ahad 12 Apr 2020 12:31 WIB

Khofifah Minta Perusahaan Pembiayaan Patuhi Relaksasi Kredit

Khofifah melarang perusahaan pembiayaan langsung pakai debt collector.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Dokumen.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta perusahaan pembiayaan leasing di Jawa Timur membantu para debitur di tengah pandemi Covid-19. Khofifah juga meminta leasing untuk mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keringanan atau relaksasi kredit yang diterapkan pemerintah.

"Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan OJK mengenai relaksasi kredit," kata Khofifah di Surabaya, Ahad (12/4).

Baca Juga

Khofifah mengatakan, perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19. Terutama pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. Menurut dia, mereka adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet.

"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil napas," ujar Khofifah.

OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020. Kebijakan tersebut tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan. Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam, yakni bagi peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.

Keringanan pembayarannya bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau leasing, konversi kredit atau leasing menjadi penyertaan modal sementara.

"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya," kata Khofifah. 

Khofifah memperbolehkan perusahaan multifinance tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Mengingat, kata dia, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak. Hal ini, kata Khofifah, penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran virus corona serta kebijakan kerja dari rumah.

"Dua-duanya (perusahan dan debitur) tetap harus dilindungi, makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan," kata Khofifah.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jatim Bambang Muktiriyadi menyampaikan, kriteria pelaku usaha dan masyarakat terdampak corona cOVID-19 yang boleh mendapat keringanan kredit telah ditetapkan OJK. Kriteria itu yakni perusahaan skala kecil sampai besar yang bahan bakunya impor dan terpaksa tidak beroperasi karena pandemi.

"Selain itu, sektor mikro pun juga bisa mendapatkan relaksasi pajak dan restrukturisasi. Namun pelaksanaannya tergantung pihak bank dan multifinance terkait," kata Bambang.

OJK Regional IV Jatim diakuinya telah berkoordinasi dengan perbankan dan 64 perusahaan yang tergabung dalam  APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) Jatim. Koordinasi dimaksudkan agar pihak terkait  melaksanakan komitmennya mendukung program relaksasi pajak dan angsuran yang ditetapkan pemerintah.

Bambang mengungkapkan, hingga kini sudah ada 117 debitur yang mendapatkan relaksasi pajak, yang nilainya sekitar Rp 34 miliar. "Jadi sejauh ini debitur yang sudah mendapatkan restrukturisasi adalah dari 364 debitur, kita sudah ada 117 yang sudah mendapatkan dan kemudian besarannya adalah kurang lebih Rp 34, 7 milliar," kata Bambang.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim Yulianto mengaku menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan OJK dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah mewabahnya virus corona. Namun, dia menegaskan, bukan berarti relaksasi pajak dan restrukturisasi ini tidak ada pembayaran sama sekali.

"Kami mengimbau untuk para nasabah yang terdampak bisa menghubungi langsung ke masing-masing multifinance terkait yang tidak terdampak. Dimohon juga dengan sangat untuk masih tetap membayar angsuran sebagaimana biasanya," kata Yulianto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement