Ahad 12 Apr 2020 12:32 WIB

Gojek dan Grab Setuju Ketatkan Fitur Angkut Penumpang

Protokol ketat perlu dijalankan ojek daring ketika pengakutan orang selama PSBB.

Rep: Rizky Surya / Red: Hiru Muhammad
Layanan ojek motor berbasis aplikasi, Gojek, membawa penumpangnya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Layanan ojek motor berbasis aplikasi, Gojek, membawa penumpangnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi transportasi terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemenhub menyatakan perusahaan seperti Gojek dan Grab siap mengetatkan pengangkutan penumpang di wilayah PSBB.

"Dengan kondisi ini baik dalam Permenehub dan Permenkes, mereka (perusahaan aplikasi) akan ikuti keinginan pemerintah, mereka mau menyesesuaikan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual pada Ahad, (12/4).

Budi menekankan protokol ketat perlu dijalankan  ojek daring ketika pengakutan orang selama PSBB. Perusahaan aplikasi transportasi wajib menyediakan fitur berupa prokotol kesehatan tersebut agar dipatuhi driver.

Budi mencontohkan mekanisme protokol pengetatan diantaranya fitur memastikan kesehatan, penggunaan masker dan kebersihan kendaraan driver. Sayangnya Kemenhub tak menjelaskan kewajiban penyediaan protokol kesehatan seperti masker atau hand sanitizer apa akan dibantu perusahaan aplikasi atau jadi tanggungjawab driver saja.

"Prinsipnya butuh kerjasama aplikator, driver, penumpang yang bisa nuntut kalau enggak pakai masker enggak usah naik. Pengawasan butuh bantuan masyarakat juga enggak hanya petugas," ucap Budi.

Sebelumnya, fitur pengantaran orang sempat hilang lantaran penerapan PSBB. Namun aturan pengangkutan orang direvisi lagi. Belum diketahui kapan fitur pengetatan pengantaran orang bakal berlaku. "Saya sudah sampaikan tinggal kapan dimulainya, Permenhub belum diundangkan, mereka sudah siap menyesesuaikan," tutur Budi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement