Ahad 12 Apr 2020 12:54 WIB

Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan 

Ada empat jenis PPh yang dibebaskan dari pemungutan berdasarkan PMK 28/2020.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) untuk membantu percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (6/4) dan diberikan untuk masa pajak April hingga September 2020.
Foto: Foto : MgRol_92
Pemerintah memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) untuk membantu percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (6/4) dan diberikan untuk masa pajak April hingga September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) untuk membantu percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (6/4) dan diberikan untuk masa pajak April hingga September 2020.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperkukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga

Ada empat jenis PPh yang ditujukan dalam PMK 28/2020. Pertama, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor yakni atas impor dan pembelian sejumlah barang terkait penanganan Covid-19. Insentif diberikan untuk badan/ instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Barang yang dimaksud adalah obat-obatan, vaksin hingga peralatan pelindung diri yang kini banyak dibutuhkan. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.

Selain itu, pembebasan juga diberlakukan terhadap Pasal 22 atas penjualan barang-barang untuk penanganan Covid-19. Dalam hal ini dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah/rumah sakit rujukan dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Pemerintah turut memberi pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. Pembebasan diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21, sehingga cenderung lebih mudah didapatkan.

Jenis pajak terakhir yang mendapatkan insentif adalah PPh Pasal 23. Lebih tepatnya, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan atau pihak lain yang ditunjuk atas sejumlah jasa terkait penanganan Covid-19.

Merujuk pada PMK 28/2020, jasa terkait yang disebutkan adalah jasa teknik, manajemen, konsultan dan jasa lain yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengajuan surat keterangan bebas untuk PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. "Tidak perlu tatap muka, cukup mengirimkan email ke yang bersangkutan," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika, Sabtu (11/4). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement