REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri memastikan kesiapan lima daerah di Jawa Barat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Lima daerah yang menyusul DKI Jakarta itu, antara lain Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, setiap daerah yang mengajukan PSBB harus memenuhi persyaratan dalan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. "Sudah siap, karena setiap daerah yang disetujui, sudah dikaji kesiapannya," ujar Syafrizal melalui pesan singkatnya, Ahad (12/4).
Syafrizal mengungkap, kesiapan yang harus dipenuhi daerah untuk mengajukan PSBB antara lain ketersediaan kebutuhan dan dasar bagi masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, operasionalisasi jaringan pengaman sosial dan terakhir aspek keamanan.
Ia mengatakan, lima daerah tersebut dalam pengajuannya ke Menteri Kesehatan telah melampirkan kesiapan persyaratan tersebut. Namun demikian, meski telah siap, dalam pelaksanaannya akan dibantu pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat
"Nanti pelaksanaannya dibantu provinsi dan Pemerintah pusat," ujar Syafrizal.
Selanjutnya, Pemerintah daerah di lima daerah tersebut yang akan mengatur teknis pelaksanaan PSBB, termasuk waktu dimulai PSBB hingga berakhir. Namun, Syafrizal mengatakan, daerah harus mengecek kesiapan operasional masing masing.
Ia juga mengatakan, pelaksanaan PSBB di lima daerah itu tidak akan berbeda jauh dengan PSBB yang sudah diterapkan di DKI Jakarta. "Detilnya kurang lebih sama, kecuali khas di daerah tertentu yang tidak ada di DKI Jakarta," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi telah menetapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 11 April 2020.
"Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," kata Terawan dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Ahad (12/4).
Menteri Kesehatan menyetujui permohonan penerapan PSBB untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah untuk menjalankannya.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.