REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Kesehatan sedang memproses pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah kabupaten, kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Sebelumnya, PSBB sudah diberlakukan di DKI Jakarta, dan segera menyusul di wilayah Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor.
"Hari ini kami memproses pengajuan PSBB untuk wilayah Banten, baik yang berada di Tangerang kabupaten/ kota, atau Tangsel," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Ahad (12/4).
Yurianto berharap, PSBB Tangerang dan Tangsel bisa disetujui dan segera diberlakukan. Dengan begitu, penanganan klaster Covid-19 di Jabodetabek bisa terintegrasi. "Dan memudahkan epidemiologinya. Kita pahami bersama penyakit ini faktor pembawanya adalah manusia, sehingga aktivitas manusia harus betul-betul dikendalikan," ujarnya.
Yuri menegaskan tujuan PSBB untuk mengendalikan pergerakan orang dan meminimalisasi kontak secara dekat dan transmisi lokal sehingga memutus penyebaran virus Covid-19. Masyarakat di Jakarta, maupun Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang, Tangsel agar mengikuti aturan dalam PSBB
"PSBB di DKI Jakarta telah diberlakukan sejak 10 April kemarin. kami mengimbau untuk masy yang berada di wilayah DKI agar terus patuh dan disiplin mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan Gubernur DKI," katanya.
"Kemenkes juga sudah menyetujui usulan Gubernur Jabar terkait PSBB untuk Depok, Kab Bogor, Kota Bogor, Kab bekasi, Kota Bekasi. Dan bapak gubernur Jabar telah menyampaikan pedoman yang harus dipatuhi supaya penanggulangan Covid19 lebih terintegrasi secara menyeluruh baik wilayah kota kab di dekat DKI Jakarta, khususnya di Jabar," katanya.
Sementara, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal juga mengatakan, Pemerintah telah menyetujui penerapan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangsel."Sudah, tinggal ditandatangani," ujar Syafrizal.
Nantinya pelaksanaan PSBB di delapan daerah itu tidak jauh berbeda dengan DKI Jakarta karena delapan daerah itu masih satu klaster yakni Jabodetabek. "Detilnya sama, (karena) bahagian persebaran epidemiologis dari cluster Jabodetabek," ujarnya.