REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.
“PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan diputuskan bahwa Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (12/4).
Keputusan tersebut dilayangkan Menkes Terawan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Rote Ndao pada 11 April 2020.
Terawan menyebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 telah diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria.
Pertama jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. "Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," katanya.
Selain kriteria di atas, ia menyebutkan penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Tak hanya itu pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
Walaupun belum dapat diterapkan PSBB, Terawan berharap Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya pada 6 April 2020, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan.