REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mendapat kritikan dari berbagai pihak karena mempersilakan klub-klub untuk menggaji pemainnya maksimal 25 persen pada bulan Maret sampai Juni 2020 dari gaji yang tertera di kontrak di tengah jeda kompetisi akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Pengamat sepak bola nasional Akmal Marhali menegaskan dirinya sudah menyampaikan ketidaksetujuannya dengan keputusan itu lantaran PSSI tidak melibatkan pemain saat mengambil keputusan tersebut.
Berdasarkan pada kebijakan yang tertera dalam Surat Keputusan PSSI bernomor 48/SKEP/III/2020, yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pada 27 Maret lalu itu, salah satu klub promosi Liga 1 2020, Persita Tangerang memutuskan untuk menggaji pemainnya hanya 10 persen dari kontrak awal.
Akmal menilai, langkah yang diambil Persita tak bisa dipermasalahkan karena tidak melanggar ketentuan yang diberikan PSSI.