Ahad 12 Apr 2020 19:40 WIB

Jokowi Pangkas Belanja Lembaga Negara, Salah Satunya KPK

Pos belanja yang tidak mendesak dialihkan ke pos lain, terutama penanganan Covid-19.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat memutuskan untuk memangkas belanja sejumlah kementerian dan lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Pos belanja yang dianggap tidak mendesak dialihkan ke pos lain yang lebih prioritas, terutama untuk penanganan pandemi Covid-19. 

Salah satu lembaga negara yang dipangkas belanjanya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Postur belanja KPK dipangkas sebesar Rp 62,5 miliar, dari sebelumnya Rp 922,5 miliar menjadi Rp 860 miliar. 

Baca Juga

Perubahan pembagian belanja pemerintah pusat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perspres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Dokumen ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April lalu di Jakarta. 

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN 2020," bunyi Pasal 1 beleid tersebut. 

Kemudian pada pasal dua perpres yang sama, disebutkan bahwa fokus pengalihan belanja pemerintah pusat diarahkan untuk tiga sektor, yakni kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian. Dana desa juga diperuntukkan bagi jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa. 

Sejumlah kementerian dan lembaga lain yang anggaran belanjanya dipangkas, antara lain:

  1. MPR, dipangkas dari Rp 603,6 miliar menjadi Rp 576 miliar.
  2. DPR, dipangkas dari Rp 5,1 triliun menjadi Rp 4,8 triliun.
  3. Kementerian PUPR, dipangkas dari Rp 120 triliun menjadi Rp 95 triliun.
  4. Kemenristek/BRIN, dipangkas dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2,5 triliun.
  5. Polri, dipangkas dari Rp 104,6 triliun menjadi Rp 96 triliun.

Namun, ada beberapa kementerian yang anggaran belanjanya justru ditambah, mengacu pada urgensi penanganan Covid-19 melalui instansi tersebut. Misalnya, Kemendikbud anggaran belanjanya naik dari Rp 36,3 triliun menjadi Rp 70,7 triliun. 

Kemudian ada Kementerian Kesehatan yang juga mengalami kenaikan anggaran belanja, dari sebelumnya Rp 57,3 triliun menjadi Rp 76,5 triliun. 

Dari keseluruhan postur APBN 2020 yang mengalami perubahan ini, Presiden Jokowi juga menyetujui pelonggaran batas defisit di atas 5 persen. Defisit anggaran tahun ini diprediksi menyentuh 5,07 persen, jauh di atas proyeksi awal sebesar 1,76 persen. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement