Warga mengendarai sepeda saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Blok M, Jakarta, Ahad (12/4). Memasuki hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai sepi dari kendaraan roda dua dan empat (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana lengang di jalan Sudirman saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19, Jakarta, Ahad (12/4). Memasuki hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai sepi dari kendaraan roda dua dan empat (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana jalan Blok M yang lengang saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19 di Jakarta, Ahad (12/4). Memasuki hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai sepi dari kendaraan roda dua dan empat (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga berjemur di halaman rumahnya saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Blok M, Jakarta, Ahad (12/4). Memasuki hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai sepi dari kendaraan roda dua dan empat (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana lengang di jalan Sudirman saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19, Jakarta, Ahad (12/4). Memasuki hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai sepi dari kendaraan roda dua dan empat (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Foto udara lalu lintas kendaraan di tol dalam kota, Jakarta, Ahad (12/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Foto udara lalu lintas kendaraan di jalan Prof Dr Soepomo, Jakarta, Ahad (12/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Foto udara lalu lintas kendaraan di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta, MInggu (12/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hari ketiga penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, sejumlah ruas jalan di ibukota terpantau lengang, Ahad (12/4). Arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan ibu kota terlihat sepi. Sejumlah polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap melakukan penjagaan di beberapa ruas jalan.
Advertisement