REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio menganggap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengatur ojek online (daring) akan menjadi masalah di lapangan. Sebab, terjadi tumpang tindih aturan antara Kemenhub dan Kemenkes.
Tercatat, ada dua Peraturan Menteri, yaitu Permenhub nomor 18 tahun 2020 dan Permenkes nomor 9 tahun 2020.
Keduanya saling berbenturan misalnya pada Pasal 11 ayat (1) huruf d : “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ............”.
Sementara di Pasal 11 ayat (1) huruf c : “Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
"Ini menyesatkan. Di lain sisi Permenhub ini bertentangan dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak," kata Agus dalam siaran pers, Ahad (12/4).
Agus menilai Permenhub juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No. 21 Tahun 2020. Kemudian Permenhub tersebut menciptakan ambiguitas di kalangan aparat dalam melakukan penindakan hukum di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta yang punya Pergub No. 33 Tahun 2020.
"Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi," terang Agus.
Agus mengingatkan jumlah penderita infeksi Covid 19 terus meningkat cukup tajam di Indonesia dan belum ada tanda-tanda akan menurun. Tanpa pembatasan ojek, dikhawatirkan pencegahan corona tak akan efektif.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya," tegas Agus.