Ahad 12 Apr 2020 21:04 WIB

Ambigunya Permenhub Soal Ojek Online Menurut Pengamat

Permenhub dinilai melanggar Permenkes dan UU tentang Kekarantinaan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio menganggap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengatur ojek online (daring) akan menjadi masalah di lapangan. Sebab, terjadi tumpang tindih aturan antara Kemenhub dan Kemenkes.

Tercatat, ada dua Peraturan Menteri, yaitu Permenhub nomor 18 tahun 2020 dan Permenkes nomor 9 tahun 2020.

Baca Juga

Keduanya saling berbenturan misalnya pada Pasal 11 ayat (1) huruf d : “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ............”.

Sementara di Pasal 11 ayat (1) huruf c : “Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

"Ini menyesatkan. Di lain sisi Permenhub ini bertentangan dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak," kata Agus dalam siaran pers, Ahad (12/4).

Agus menilai Permenhub juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No. 21 Tahun 2020. Kemudian Permenhub tersebut menciptakan ambiguitas di kalangan aparat dalam melakukan penindakan hukum di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta yang punya Pergub No. 33 Tahun 2020.

"Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi," terang Agus.

Agus mengingatkan jumlah penderita infeksi Covid 19 terus meningkat cukup tajam di Indonesia dan belum ada tanda-tanda akan menurun. Tanpa pembatasan ojek, dikhawatirkan pencegahan corona tak akan efektif.

"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya," tegas Agus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement