Ahad 12 Apr 2020 23:09 WIB

Polda Metro akan Ikut Arahan Plt Menhub Luhut Soal Ojol

Polda Metro akui ada dualisme dalam Permenhub yang dikeluarkan Kemenhub.

Pengemudi ojek menunjukkan pesanan belanja daring di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Ahad (12/4). Layanan jual beli kebutuhan pokok di pasar tradisional secara daring tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok tanpa harus keluar rumah sekaligus mendukung upaya memutus mata rantai penyabaran virus Corona (Covid-19) melalui jaga jarak fisik dan sosial
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengemudi ojek menunjukkan pesanan belanja daring di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Ahad (12/4). Layanan jual beli kebutuhan pokok di pasar tradisional secara daring tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok tanpa harus keluar rumah sekaligus mendukung upaya memutus mata rantai penyabaran virus Corona (Covid-19) melalui jaga jarak fisik dan sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek daring untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Izin ojek daring boleh angkut penumpang tertuang dalam Permenhub dengan sejumlah prasyarat tertentu.

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Ahad.

Baca Juga

Meski demikian Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring. Pada Pasal 11 Permenhub menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang.

"Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.

Dia mengatakan jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan. "Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya, ojek daring tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang karena alasan physical distancing setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI pada Selasa (7/4) pagi.  PSBB sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Atas dasar itulah, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengumumkan larangan berboncengan bagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka menghentikan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Larangan berboncengan untuk pengguna sepeda motor atas dasar physical distancing juga diberlakukan terhadap ojek daring. Pada kesempatan itu Kapolda juga mengumumkan sejumlah pembatasan pada kendaraan pribadi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement