REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan di bawah Plt Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan Permenhub 18 Tahun 2020 tentang transportasi di era pandemi. Salah satu yang memicu kontroversi adalah aturan tentang diperbolehkannya ojek online (daring) untuk mengangkut penumpang.
Padalah pada aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 ditegaskan bahwa ojek online hanya boleh mengangkut barang.
Namun di dalam Permenhub Pasal 11 Ayat 1 huruf d disebutkan, "Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ...... "
Beberapa syarat aturan tersebut di antaranya melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Namun yang menjadi pertanyaan banyak pihak adalah bagaimana mengatur jaga jarak saat menggunakan motor? Padahal jaga jarak selama ini selalu digebu-gebukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Kemudian bagaimana juga mengawasinya di lapangan?
Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio, termasuk yang mempertanyakan masalah ini.
"Permenhub ini bertentangan dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak," ujarnya, Ahad.
Menurut Agus penerapan Permenhub ini akan menjadi persoalan di lapangan. Permenhub menciptakan ambiguitas di kalangan aparat dalam melakukan penindakan hukum di daerah PSBB.
"Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanaan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi," terang Agus.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan Presiden Joko Widodo harus segera mencabut dan membatalkan Permenhub No. 18 Tahun 2020. Untuk itu Presiden harus segera menegur Menhub Ad-interim, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Permenhub itu ngawur dan akal-akalan, Sebab, aturan PSPB DKI Pergub No 3 tahun 2020 dan juga aturan PSBB melarang sepeda motot atau ojol mengakut penumpang orang, dan hanya untuk angkutan barang. Permenhu ini aturan di atasnya dan UU No 6 2020 tentang karantina kesehatan,’’ kata Tulus Abadi, kepada Republika.co.id, Ahad (12/4).
Wabah virus corona atau Covid-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19.
Tetapi ironisnya, kata ia, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.
“Hal ini terbukti dengan keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020 itu. Pasal 11 ayat 1 huruf d. Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan.’’ Tegas Tulus.
Telah dikoordinasikan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini. Namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” katanya.
Peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transportasi darat, kereta api, laut dan udara.