Senin 13 Apr 2020 05:54 WIB

Sejumlah Daerah akan Kosong Jabatan, Ini Kata Kemendagri

Penundaan Pilkada 2020 akan membuat sejumlah daerah mengalami kekosongan jabatan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) usulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ditunda. Hal itu juga telah disepakati oleh DPR dalam rapat kerja Senin (30/3) lalu. Imbas penundaan tersebut, sejumlah daerah yang akan menggelar pilkada serentak berpotensi mengalami kekosongan jabatan. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan pengisian kekosongan jabatan melalui pelaksana tugas (plt) tersebut tetap mengacu pada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Kalau untuk bupati wali kota itu kan diisi oleh pejabat tinggi pratama (eselon 2), dari provinsi biasanya. Kemudian kalau gubernur pejabat tinggi madya (eselon 1)," kata Bahtiar kepada Republika, Ahad (12/4).

Baca Juga

Ia menegaskan penunjukan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota tidak ada yang berbeda meskipun pilkada serentak tertunda. Menurutnya tidak ada persoalan terkait ketentuan tersebut.

Kendati demikian, penunjukan pelaksana tugas dilakukan jika DPR dan pemerintah setuju menunda pilkada serentak pada Maret 2021 atau September 2021. Dua waktu tersebut mengacu pada simulasi KPU. 

Namun faktanya, Bahtiar mengungkapkan perppu penundaan pilkada hingga saat ini belum ada. "Konkretnya hingga hari ini penundaan pilkada serentak itu belum ada, belum ada penundaan, baru usulan, belum ada keputusan," kata dia.

"Artinya pemerintah menghargai upaya cepat teman-teman KPU membuat langkah-langkah dan melakukan simulasi usulan-usulan untuk dalam skenario lanjutan tahapan yang belum tuntas dan belum dilaksanakan," tuturnya.

Untuk diketahui Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 201 ayat (11) menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati, dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement