Senin 13 Apr 2020 06:22 WIB

Terinfeksi Corona, Menteri Kehakiman Somalia Meninggal

Menteri Kehakiman Somalia meninggal akibat virus corona pada Ahad (12/4)

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Menteri Kehakiman Somalia meninggal akibat virus corona pada Ahad (12/4). (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Menteri Kehakiman Somalia meninggal akibat virus corona pada Ahad (12/4). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MOGADISHU — Menteri Kehakiman Somalia di Wilayah Otonomi Hirshabelle, Khalif Mumin Tohow, meninggal akibat virus corona Covid-19 pada Ahad (12/4). Dia dinyatakan positif terinfeksi virus sehari sebelumnya.

Dilaporkan laman Anadolu Agency, Tohow mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Martini Mogadishu. Wakil Presiden Hirshabelle Ali Gudlawe Hussein kemudian mengonfirmasi kematiannya.

Baca Juga

Menurut laporan media lokal, Tohow sempat melakukan perjalanan ke Inggris pada Februari lalu. Dia diketahui berdarah campuran Inggris-Somalia. Tohow merupakan korban meninggal kedua akibat Covid-19 di Somalia. Pasien pertama meninggal pada Rabu pekan lalu. Ia adalah lelaki berusia 58 tahun.

Namun pada awal April, mantan perdana menteri Somalia Nur Hassan Hussein meninggal di sebuah rumah sakit di London, Inggris. Sama seperti Tohow, dia pun tutup usia akibat terinfeksi Covid-19.

"Menyadari upaya yang dilakukan oleh almarhum untuk negaranya dan rakyatnya, saya dengan ini menyatakan tiga hari berkabung nasional, menurunkan bendera Republik Federal Somalia menjadi setengah tiang, untuk memberikan rasa hormat yang layak kepada Perdana Menteri Nur Adde (sapaan Nur Hassan Hussein)," kata Presiden Somalia Mohamed Abdullahi Farmajo dalam sebuah pernyataan tak lama setelah Nur Adde dikabarkan meninggal.

Menurut Kementerian Kesehatan Somalia, sejauh ini negaranya memiliki 21 kasus Covid-19. Beberapa pasien positif di antaranya merupakan pegawai pemerintah.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

(QS. An-Nisa' ayat 127)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement