Senin 13 Apr 2020 07:44 WIB

Bingung Aturan PSBB Ojek Online

PSBB Jakarta dan sekitarnya mengatur tentang operasi ojek online

Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PSBB menjadi sangat penting di tengah makin kencangnya wabah virus corona di Indonesia. Apalagi jumlah korban meninggal terus bertambah dan yang positif corona pun masih naik.

Namun yang agak membingungkan masyarakat adalah terkait dengan aturan ojek online. Motor ojek online pada awalnya dilarang membawa penumpang karena tidak memenuhi aturan jarak fisik 1-2 meter.

Maka kemudian Kemenkes pun menerbitkan aturan pelarangan operasi ojek online. Hal ini langsung dijawab perusahaan ojek online dengan menutup aplikasi GoRide dan BraBike. Sempat hilang beberapa hari dua aplikasi itu.

Namun tiba-tiba ada aturan baru dari Kemenhub yang membolehkan ojek online membawa penumpang. Apakah pemerintah tidak kompak? Ada apa antara Kemenkes dan Kemenhub?

Ini bukan persoalan ojek online boleh bawa penumpang atau tidak. Tapi ini masalah komunikasi antara dua kementerian yang kurang bagus dan tidak konsisten.

Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan menggantungkan hidup dari pendapatan harian. Keadaan ini harus diperhatikan benar-benar. 

Jangan sampai kita bikin kebijakan yang membingungkan dan membuat rakyat bertanya-tanya.

 

Pengirim: Ahmad KhaironJl KH Agus Salim Bekasi Jawa Barat

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement